tvOne Newsticker
Kamis, 29 Juli 2010

Kabar Nasional

Pemerintah Siapkan RPP Penguatan Peran Gubernur

Selasa, 22 Desember 2009 14:55 WIB

Pekanbaru, (tvOne)

Pemerintah telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, di Pekanbaru, Selasa, penguatan peran gubernur ini diperlukan untuk memperpendek rentang kendali, sehingga tidak semua masalah harus diselesaikan di tingkat pemerintah pusat.

"Artinya, RPP ini menyerahkan sebagian tugas pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah," kata Gamawan di hadapan peserta Rapat Kerja Gubernur seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Pekanbaru selama dua hari, 22 hingga 23 Desember 2009.

Penguatan tersebut meliputi kewenangan atau fungsi gubernur dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan koordinasi, serta barkaitan dengan penyempurnaan keuangan. Dengan demikian, gubernur dapat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. "Banyak yang harus dilakukan untuk memperpendek kendali, sehingga tidak semua harus di pusat," katanya di hadapan peserta raker.

Sebelum RPP tersebut diserahkan pada presiden, Mendagri meminta agar gubernur memberikan masukan dan sarannya. Namun, ia menegaskan bahwa penguatan peran gubernur tersebut tidak berarti memangkas kewenangan bupati dan wali kota.

Ia juga menegaskan RPP tersebut bukanlah kebijakan yang berlebihan karena tujuan akhir dari penguatan peran tersebut adalah untuk mencapai keharmonisan dan keserasian penyelenggaraan pemerintah daerah. "Ini tidak untuk mengambil kewenangan bupati, tetapi agar rentang kendali tidak terlalu jauh," ujarnya.

Sementara itu, dalam pembukaan raker gubernur seluruh Indonesia, Mendagri menyampaikan pelaksanaan otonomi daerah telah menunjukkan hasil positif dalam pengembangan demokrasi lokal dan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah.

Namun, masih terdapat sejumlah masalah dalam pelaksanaan otonomi daerah seperti pelaksanaan kewenangan daerah, penataan kelembagaan, pengembangan kapasitas aparatur, pengelolaan keuangan, penataan daerah, pemilu kepala daerah, pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut Gamawan, penyelesaian atas masalah tersebut dilakukan melalui dua pendekatan yaitu formulasi kebijakan yang belum tuntas atau tidak sesuai, dan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah memiliki peran penting untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan otonomi daerah. (Ant)

 

ed


Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar