Kabar Nasional
DPD RI Sosialisasikan RUU Pilkada
Selasa, 22 Desember 2009 11:43 WIB
Banjarmasin, (tvOne)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah mereka buat untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) nantinya.
Pimpinan Komite 1 DPD RI, Adhariani di Banjarmasin, Selasa mengatakan, pihaknya mensosialisasikan RUU ini karena RUU Pilkada tersebut dianggap perlu. Bukan itu saja dalam RUU Pilkada yang sedang dalam sosialisasi itu banyak sekali isi yang mengarah kepada kenetralitasan kinerja dari pada RUU itu sendiri.
Dalam meteri RUU Pilkada versi DPD dengan UU sebelumnya ada beberapa isu penting yang menarik untuk dibahas diantaranya Pilkada yang efekti dan efesien, lanjutnya.
Peningkatan kualitas kepala daerah, jaminan terhadap hak pilih rakyat, relasi partai politik dan calon perseorangan serta pembahasan dalam RUU Pilkada tersebut tidak luput untuk posisi incumbent.
Beberapa isu penting tersebut ada diantaranya pihak DPD RI membahas tentang syarat umur calon kepala daerah dalam UU No 32/2004 jo UU No 12/2008 bahwa umur kepala daerah minimal 25 tahun dan untuk RUU Pilkada versi DPD RI harus 35 tahun.
Sedang untuk jaminan hak pilih rakyat RUU Pilkada versi DPD RI menyangkut pemutakhiran dan penyusunan DPS dan DPT sepenuhnya akan diserah ke KPU tanpa harus perlu Depdagri, Discapil dan lainnya.
Bukan itu saja dalam RUU Pilkada versi DPD RI mengatur tegas tentang boleh tidaknya rangkap jabatan sebagai pemimpin Parpol, RUU tersebut menyatakan tidak boleh sedangkan UU No 32/2004 jo UU No 12/2008 tidak diatur secara tegas.
Sehingga para kepala daerah sekarang ini banyak sekali yang rangkap jabatan disatu sisi ia kepala daerah disisi lain ia pemimpin sebuah parpol dan itu tidak akan terjadi bila RUU Pilkada versi DPD RI itu di sahkan nantinya.
Adhariani mengatakan, untuk posisi incumbent materi yang disosialisasikan boleh tidaknya incumbent maju dan mengundurkan diri, kembali RUU Pilkada versi DPD RI secara tegas boleh maju namun terlebih dahulu harus non aktif tapi dalam UU No 32/2004 jo UU No 12/2008 berbunyi boleh maju dan tidak harus berhenti (vide keputusan MK).
Semua meteri yang dibahas tersebut di sosialisasikan oleh salah satu anggota DPD RI yang bertempat di aula KPU Kalsel dan kemungkinan RUU tersebut akan diketuk untuk disahkan pada Februari 2010, selain itu sekarang ini pihak DPD RI sedang melakukan pembahasan bersamaan sosialisasi di seluruh wilayah provinsi yang ada di Indonesia, demikian Adhariani. (Ant)
