tvOne Newsticker
Sabtu, 20 Maret 2010

Kabar Nasional

TKI Hongkong Desak Ratifikasi Konvensi Buruh Migran

Selasa, 22 Desember 2009 11:29 WIB

Jakarta, (tvOne)

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tergabung dalam organisasi buruh migran Indonesia di Hong Kong mendesak pemerintah Indonesia agar segera meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran.

Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) yang berbasis di Hong Kong, Sringatin, dalam keterangan tertulis, Selasa, menyebutkan, pihaknya menagih janji pemerintah yang disebut-sebut akan meratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran tersebut.

Menurut Sringatin, janji tersebut sebenarnya telah terdengar sejak tahun 1990 tetapi sampai sekarang masih belum ada realisasinya. Ia juga menuturkan, masih terdapat kasus TKI di Hong Kong yang dieksploitasi seperti dibayar rendah, dipotong upahnya berbulan-bulan, tidak diberikan libur, dan jam kerja yang panjang.

Padahal, lanjut Sringatin, Hong Kong banyak dikenal sebagai negara penerima dengan hukum perburuhan yang cukup melindungi hak-hak buruh migran asing. "Bisa dibayangkan betapa sengsaranya nasib buruh migran Indonesia di negara-negara lain yang lebih represif dan tidak memiliki sistem perburuhan yang berpihak kepada buruh migran," katanya.

Berdasarkan data pengaduan kasus yang ditangani IMWU di Hong Kong periode Januari-November 2009, pengaduan terbanyak adalah terkait tidak diberinya hari libur pekanan dan nasional (63 orang), dan penahanan dokumen oleh agen (54 orang).

Selain itu, terdapat pula kasus pengaduan mengenai tindakan PHK sepihak (41 orang), gaji dibawah ketentuan Upah Minimum (33 orang), dan penganiayaan fisik (32 orang).

IMWU selain mendesak ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran, juga menginginkan agar UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri diganti dengan Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran yang lebih berpihak kepada TKI.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Hak Azasi Manusia (HAM), Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, Indonesia akan bergabung sebagai pihak yang meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-hak Buruh Migran. "Kami sedang menyiapkan draf akademiknya," kata Harkristuti ketika ditemui di sela-sela peringatan Hari HAM Sedunia tahun 2009 di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (10/12).

Harkristuti memaparkan, proses teknis rencana Indonesia bergabung sebagai pihak dalam konvensi itu dilakukan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (Ant)

ed
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar