Kabar Nasional
Depkes Buat Tim Mediasi Untuk Pertemukan Prita dan RS Omni
Sabtu, 5 Desember 2009 10:35 WIB
Jakarta, (tvOne)
Kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional, nampaknya akan ada sedikit titik terang agar keduanya berdamai. Pasalnya Departemen Kesehatan (Depkes) berinisiatif untuk membuat tim mediasi, guna menyelesaikan Kasus tersebut. Tim ini akan mempertemukan kedua pihak dan masing-masing tidak boleh didampingi pengacara.
Lily Setyowati, Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan mengatakan, “Intinya minta kedua pihak melepas hak menggugat dan menuntut. Pihak RS Omni pun sudah menyatakan setuju untuk dilakukan mediasi dengan Prita tanpa pengacara, katanya, Sabtu (5/12) seperti dilansir VIVAnews.
Namun, Ketika ditanyai mengenai kapan pertemuan mediasi dilaksanakan, Lily mengatakan akan diupayakan dalam waktu dekat.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan, bahwa akibat perbuatan Prita dengan cara menyebarkan surat elektronik ke orang lain, Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra dirugikan. Dalam putusan itu, Prita dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta.
Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, dokter Hengky Gozal selaku penggugat II Rp 10 juta, dan dokter Grace Hilza selaku penggugat III Rp 10 juta.
