Kabar Nasional
MK: Terdapat Fakta Petunjuk Terjadi Rekayasa Kasus KPK
Rabu, 25 November 2009 18:06 WIB
Jakarta, (tvOne)
Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa terdapat sejumlah fakta petunjuk yang mengarah kepada terjadinya rekayasa dalam kasus yang menjerat dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. "Menimbang bahwa setelah mendengar rekaman hasil penyadapan dalam persidangan, Mahkamah berpendapat bahwa terdapat fakta petunjuk terjadinya rekayasa atau sekurang-kurangnya pembicaraan antara oknum penyidik atau oknum aparat penegak hukum dengan Anggodo Widjojo," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan putusan dalam sidang uji materi UU KPK Nomor 30/2002 di Jakarta, Rabu (25/11).
Menurut hakim MK, rekaman tersebut berpotensi sebagai bukti terjadinya rekayasa agar Bibit-Chandra dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus tertentu. Rekaman dugaan rekayasa tersebut diperdengarkan pertama kali secara terbuka kepada publik di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, 3 November 2009.
Terkait dengan cakram padat ("compact disc") yang diajukan sebagai bukti pada sidang 3 November, MK meyakini benda itu sebagai rekaman yang benar dan asli karena diserahkan sendiri dalam keadaan tersegel dan dinyatakan demikian oleh Pihak Terkait, dalam hal ini adalah pimpinan KPK. "Selain itu, dalam penilaian Mahkamah semua rekaman yang secara resmi diajukan ke persidangan oleh KPK selama ini seperti yang dihadirkan di dalam pengadilan-pengadilan tindak pidana korupsi, selalu diterima sebagai bukti data yang benar karena penyadapannya telah dilakukan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum," katanya.
Dengan rekaman tersebut, maka hakim konstitusi dapat menilai apakah benar Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yang dipersoalkan Bibit-Chandra dapat digunakan untuk melanggar hak konstitusional para pimpinan nonaktif KPK tersebut melalui rekayasa dalam penetapan status dalam proses peradilan pidana.
Sementara itu, terkait uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yang diajukan Bibit-Chandra, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pimpinan nonaktif KPK tersebut. Dengan demikian, pimpinan KPK tidak bisa diberhentikan secara tetap bila menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. (Ant)
