Kabar Nasional
Polri Diminta Putar Video Antasari Secara Utuh
Jumat, 13 November 2009 10:05 WIB
Jakarta, (tvOne)
Kepolisian RI menjawab tudingan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan cara memutar dua rekaman Antasari Azhar pada konfrensi persnya. Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail mengatakan konteks pernyataan klienya, bukan dalam konteks ingin membubarkan KPK. Sedangkan, menurut pakar telematika Roy Suryo, melihat sebaiknya Polri memutar utuh video tersebut di persidangan.
Pada potongan video tersebut, Antasari mengatakan, "saya pribadi akan katakan, cepat atau lambat, saya akan keluar. Mungkin saya orang pertama yang akan mengatakan, tidak diperlukan lagi KPK. Saya akan bicara itu." kata Antasari Azhar yang di video tersebut, dalam balutan baju tahanan sedang duduk di tengah penyidik kepolisian seperti dilansir VIVAnews.
Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail mengaku berada bersama Antasari ketika cuplikan video tersebut dibuat. "Saya tidak ingat apakah dalam proses pemeriksaan atau sebelum pemeriksaan," kata Maqdir, Jumat (13/11).
Menurutnya, konteks pernyataan Antasari bukan seperti yang diungkap polisi, bahwa Antasari ingin membubarkan KPK. "Konteksnya kita bicara bahwa andai kata polisi dan kejaksaan melaksanakan tugas dengan baik dan dipercaya, lembaga ad hoc seperti KPK mestinya tidak ada lagi," ungkap Maqdir.
Menurut Maqdir, pasti ada tujuan polisi mengungkap cuplikan video tersebut. "Ini yang kita lihat lebih pada pencitraan. Pasti ada tujuan, tidak mungkin diungkapkan hanya itu saja tanpa tujuan,"jelasnya.
Sementara, pakar telematika Roy Suryo mengatakan sebaiknya Polri memutar utuh rekaman Antasari tersebut di persidangan. "Hati-hati dengan konteks. Namun, apa yang dilakukan Polri tidak salah. Mungkin sebagai trigger (pemicu), kemudian akan diputar utuh dalam sidang," katanya Roy Suryo yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
Video itu ditunjukkan Polri kepada publik untuk menjawab reaksi publik, yang menyudutkan kepolisian tengah berupaya melakukan kriminalisasi terhadap KPK. Hal itu mencuat setelah polisi menetapkan tiga pimpinan KPK sebagai tersangka.
Tiga pimpinan itu adalah Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang menjadi tersangka kasus penyuapan, serta Antasari Azhar yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan.
