Kabar Nasional
Menko Polhukam: Pergantian Kapolri Tunggu Pemeriksaan TPF
Rabu, 4 November 2009 20:19 WIB
Jakarta, (tvOne)
Menteri Kordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah masih harus menunggu hasil pemeriksaan tim pencari fakta (TPF) terhadap sejumlah nama yang disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan telepon dengan Anggodo Widjojo sebelum memutuskan untuk mengganti pimpinan Polri dan Kejaksaan.
"Orang-orang yang namanya tersebut (dalam rekaman) harus diperiksa baru diputuskan. Kita kan baru mendengar rekamannya kemarin (3/11), jadi harus kita klarifikasi dan konfrontir dulu ke orangnya. Kalau baru dengar lalu diputuskan, rasanya kan nggak adil juga," kata Djoko di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (4/11).
Djoko ditanya mengenai desakan sejumlah pihak untuk mencopot sejumlah pimpinan Polri dan Kejaksaan termasuk Kapolri dan Jaksa Agung. Hal ini terkait rekaman pembicaraan telepon milik KPK yang mengindikasikan adanya rekayasa antara Anggodo dengan sejumlah pimpinan Polri dan Kejaksaan untuk mempidanakan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Ditambahkan Djoko, pemeriksaan sejumlah nama yang disebut dalam rekaman itu perlu dilakukan agar kasus awal pemidanaan Bibit dan Chanda bisa diurai dengan jelas. "Tindakannya kan tidak bisa seketika. Meski banyak desakan dan SMS ke saya `itu turunin aja`, tapi kan nggak adil bila tidak terlebih dahulu diklarifikasi dan konfrontir. Kalau memang itu benar tersangkut dan terlibat konspirasi, ya ditindak. Tapi kalau tidak, ya tidak," katanya.
Hal yang sama, lanjutnya juga berlaku dalam proses kasus Bibit dan Chandra, yaitu jika mereka terbukti tidak bersalah akan dibebaskan. Namun jika polisi dan kejaksaan bisa membuktikan salah dan diputuskan pengadilan, maka keduanya akan dihukum. "Prosesnya simple seperti itu. Tapi prosedurnya harus kita ikuti," katanya seperti dilansir Antara.
Sedangkan mengenai desakan reformasi Kepolisian dan Kejaksaan, Djoko mengatakan, program reformasi di dua lembaga itu sudah dan akan terus dilakukan. Seperti dengan memperbaiki tata laksana hubungan lembaga-lembaga hukum, KPK-Kepolisian-Kejaksaan.
"Itu program jangka panjang, tidak mungkin dalam 100 hari selesai. Selesainya juga mungkin nggak lima tahun karena banyak aspek. Seperti aspek tata laksana, aturan, UU dan sumber daya manusia yang penting," katanya.
Dijelaskannya, program tata laksana kerja seperti tentang sinkronisasi antar lembaga hukum dalam kerja sama untuk penegakan hukum, peradilan, pemberantasan korupsi akan dipaparkan pada Sidang Kabinet Kamis (5/11) besok. "Semua harus sejalan. Kita tidak melihat kasus ini ya. Program ke depan itu bukan karena ada kasus kemarin itu. Tapi memang itu yang harus dikerjakan. Tidak cuma di lembaga hukum, di tempat lain juga ada penataan birokrasi," katanya.
