Kabar Nasional
Lima Lembaga Negara Bahas Nasib KPK
Selasa, 29 September 2009 09:35 WIB
Jakarta, (tvOne)
Lima lembaga negara yakni Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Perempuan, Komisi Yudisial, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menggelar jumpa pers bersama hari ini. Mereka akan bicara mengenai kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari bagian penerangan Komnas HAM, jumpa pers digelar di gedung Komnas HAM lantai 1, Jalan Latuharhary No 4B, Menteng, Jakarta, pada pukul 13.00, Selasa (29/9). Narasumber adalah Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan perwakilan dari lembaga-lembaga negara lainnya.
Setelah Ketua KPK Antasari Azhar menjadi tersangka pembunuhan, menyusul pula dua pimpinan KPK lainnya yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah tersangkut kasus yang membuat mereka menjadi tersangka. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mencari Pelaksana Tugas pimpinan KPK.
Presiden lalu membentuk Tim Lima yang berisi mantan pimpinan KPK, ahli hukum dan penasihat Presiden untuk mencari Plt pimpinan KPK tersebut. Besok (30/9), Tim Lima akan menyerahkan rekomendasi siapa saja yang bisa menggantikan tiga pimpinan KPK tersebut.
Di sisi lain, penetapan tersangka atas Bibit dan Chandra menimbulkan kontroversi luas. Para advokat pembela Bibit dan Chandra menyatakan tidak ada cukup bukti yang membuat kedua orang penegak hukum itu dikenakan pidana suap. Atau pun penyalahgunaan wewenang karena menetapkan cekal atas Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Mereka pun meminta penetapan tersangka dibatalkan.
Kontroversi ini berkembang ke usul Kepala Badan Reserse Kriminal Umum, Komisaris Jenderal Susno Duadji, harus dinonaktifkan. Anggota Tim Lima, Adnan Buyung Nasution, adalah salah satu yang mengusulkan penonaktifan Susno. Kemarin, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid bahkan mengusulkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri juga dinonaktifkan. (VIVAnews)
